KORUPSI

TIKUS BERDASI



KORUPSI

Latar Belakang Masalah 
Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi. di Indonesia, tidak lagi mengenal batas-batas siapa, mengapa, dan bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik di sektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena.
Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan. Menurut Nyoman Serikat Putra Jaya menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain.
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugiankerugian pada perekonomian rakyat. Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat; tidak hanya oleh masyarakat dan bangsa Indonesia tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia.Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sedangkan pemberantasannya masih sangat lamban. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan virus flu yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sejak tahun 1960-an langkah-langkah pemberantasannya pun masih tersendat-sendat sampai sekarang. Selanjutnya, dikatakan bahwa korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroninya.
Nyoman Serikat Putra Jaya. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.
Semarang: Badan Penerbit Undip. Hal. 2
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni. Hal.
133
Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional.
Bandung: Mandar Maju. Hal. 1


Permasalahan kasus korupsi yang terjadi di INDONESIA disebabkan oleh beberapa hal ;
1.      Badan penegak hukum yang tidak tegas
2.      Ringannya sanksi yang diberikan
3.      Kurangnya edukasi tetang korupsi sejak dini

Sistem hukum di INDONESIA yang kurang tegas dalam mengatasi masalah kosupsi menjadi salah satu faktor masih berlangsungnya korupsi di INDONESIA. Para penegak hukum yang mudah sekali untuk disuap membuat para koruptor tidak takut menjalankan aksi busuknya karna bagi mereka untuk apa patuh terhadap sebuah peraturan bilamana peraturan bisa patuh terhadap mereka. Badan pengawasan keuangan yang seharusnya bertindak menangani kasus ini justru telibat dalam kasus tersebut maka tak jarang korupsi merajalela karena badan pengawasnya saja ikut serta dalam kasus korupsi.
           
            Ringannya sanksi yang diberikan kepada para koruptor membuat para koruptor tidak jarak terhadap singkatnya masa tahanan yang diberikan membuat para koruptor tidak takut menghadapi sanksi bahkan bagi sebagian koruptor tetap bahagia walaupun telah masuk ke dalam penjara, sebab fasilitas yang diberikan di ruang penjara sama halnya seperti fasilitas yang diberikan sekelas hotel berbintang itulah mengapa salah satu alasan koruptor tetap tersenyum di media masa.
           
            Kurangnya pendidikan mengenai korupsi menjadi faktor penentu sebuah negara dalam mengatasi kasus korupsi, penanaman sifat kejujuran seharusnya sudah ditanamkan sejak dini sehingga mereka terbiasa untuk jujur dan takut untuk tidak jujur, disinilah peran orangtua sangat diperlukan untuk menankan sifat kejujuran.

Hal-hal yang harus dilakukan untuk mengatasi korupsi tidak hanya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, masyarakat bisa turut serta dalam mengatasi korupsi.
Pemerintah seharusnya menindak tegas para koruptor dengan hukuman yang berat baik itu hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup, seperti yang dilakukan oleh pemerintahan jepang, mereka akan menghukum para koruptor dengan hukuman mati. Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup wajib dilaksanakan di INDONESIA agar para koruptor jera atau calon koruptor takut melakukan aksinya, bilamana hukuman mati atau seumur hidup tidak dilakukan karna faktor HAM, lalu koruptor yang melakukan korupsi bukan termasuk pelanggaran HAM? Seseorang yang telah mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi sehingga orang lain tidak mendapakan hak nya bukan termasuk pelanggaran HAM? Kita seharusnya sebagai masyarakat yang menjadi bagian dari elemen negara harus menyuarakan bahwa koruptor wajib untuk mati.
           
            Penanaman nilai kejujuran oleh orangtua kepada anaknya melalui  nilai-nilai agama sejak dini adalah sebuah tindakan yang sangat tepat karena dengan penanaman nilai agama kemungkinan besar anak akan menjauhi tindak korupsi karena dengan sendirinya anak akan sadar bahwa tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak baik dan dibenci oleh orang dan juga tuhan-Nya.


             

Komentar