Pengertian Hukum
1. Secara umum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi
yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak
2. Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, hukum merupakan :
a. Peraturan
atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa
pemerintah atau otoritas.
b. Undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
c. Patokan
(kaidah, ketentuan).
d. Keputusan
(pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
3.
Menurut para ahli
Pengertian hukum menurut para ahli ialah
sebagai berikut :
a. Achmad Ali : hukum
adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi
atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun
tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap
norma tersebut.
b. Plato : hukum merupakan sebuah
peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap
masyarakat maupun pemerintah.
c. Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau
akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.
d. Utrecht : hukum adalah himpunan
petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar
dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e. Prof. Dr. Van
Kan :
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
B. Unsur-unsur
Hukum
- Apabila kita
lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah
diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
- peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
- peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- peraturan itu
bersifat memaksa; dan
- sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
C.
Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib;
- Peraturan itu bersifat memaksa;
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
- Berisi perintah dan atau larangan; dan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang
D. Sifat Hukum
a. Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur
karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun
larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban di masyarakat
b. Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena
hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap
orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c. Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi
karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga
keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
·
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum
adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
·
Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
·
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya
:
·
Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
4.Menurut waktu berlakunya
:
·
Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum
asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material
6.
Menurut sifatnya :
·
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan
mutlak.
·
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
·
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
·
Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Definisi Negara
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat
tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah
pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang
berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
1. Sifat
memaksa Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan.
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap
negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik Hak negara ini memiliki sifat legal agar
tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat
monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara
dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang
banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat
totalitas Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Bentuk
Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara
Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara
wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan
tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa
melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara
membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera
PEMERINTAH
Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang
menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial
sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait
kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau
badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.
Sederhananya,
Pemerintah adalah PELAKU PEMERINTAHAN.
PEMERINTAHAN
Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara
atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala
urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat.
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA),
atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di
luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai
anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
HAK DAN KEWAAJIBAN
WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga
Negara Indonesia :
–
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
–
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
–
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://www.eduspensa.id/hukum/
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
http://staffsite.gunadarma.ac.id/
http://studentsite.gunadarma.ac.id/
http://career.gunadarma.ac.id/
http://www.gunadarma.ac.id/
http://baak.gunadarma.ac.id/
http://staffsite.gunadarma.ac.id/
http://studentsite.gunadarma.ac.id/
http://career.gunadarma.ac.id/
http://www.gunadarma.ac.id/
http://baak.gunadarma.ac.id/
Komentar
Posting Komentar